RAKYAT.NEWS, Makassar – KPU Kota Makassar dinilai tidak berintegritas terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena mendelegasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan wawancara. Namun informasi dari hasil penilaian justru diumumkan KPU Makassar.

Anggota PPS Naptanis Tonapa selaku penggugat, menggugat KPU Makassar karena dianggap memberikan informasi yang berbeda dari anggota PPK. PPS menginformasikan ke penggugat bahwa berada di peringkat kedua dalam hasil CAT. Namun KPU mengumumkan bahwa Naptanis peringkat keenam.

“Ketika mendelegasikan PPK untuk wawancara otomatis otoritas penilaian secara objektif ada di PPK bukan ada dikomisioner makanya saya keberatan mereka tidak wawancara saya tetapi yang menilai mereka,” kata Calon Anggota PPS Naptanis Tonapa saat ditemui disela sidang gugatan di Bawaslu Makassar, Selasa, 7 Februari 2023.

Makanya, Naptanis menilai KPU Kota Makassar mudah diintervensi dan diduga melenceng dari prinsp Pemilihan Umum (Pemilu) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 Poin a. “Dari hasil pengumuman PPK dan PPS itu dia memang intervensi, yang juara satu itu ketika pengumuman wawancara pasti orang-orang lembaga, yang ini bisa saya buktikan,” tegasnya.

Naptanis beranggapan bahwa KPU Kota Makassar dengan mudah diintervensi karena periode mereka akan selesai pada Desember 2023 mendatang. “Saya percaya ketika mereka mengajukan kembali mau periodesasi di KPU Kota Makassar pasti akan bertubi-tubi tanggapan masyarakat karena sudah banyak yang terdzolimi,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi menepis adanya dugaan pelanggaran. “Tidak benar dan tidak berdasar,” ujar farid saat membacakan nota pembelaan di Ruang Sidang Bawaslu Kota Makassar.

Sidang pembuktian rencanya digelar pada Kamis, 9 Februari 2023, pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Bawaslu Kota Makassar. Agendanya mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oleh Pelapor KPU Makassar, Naptanis Tonapa yakni dua peserta PPS dan Ketua beserta anggota PPK.