RAKYAT.NEWS, Makassar – Komisi VIII DPR RI menanggapi usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler 1444 H/2023 M sebesar Rp69 juta per Jemaah. Komisi VIII DPR RI menilai angka tersebut akan memberatkan masyarakat Indonesia. Untuk itu pemerintah diharapkan mampu melihat secara utuh kondisi masyarakat Calon Jemaah Haji asal Indonesia.

“Niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” kata Ketua Komisi VIII DPR Dr H Ashabul Kahfi dalam keterangan persnya, di Makassar, Selasa, 7 Februari 2023

Keinginan besar masyarakat Indonesia melaksanakan ibadah masih tergolong tinggi, meski demikian kenaikan ongkos haji di hari mendatang akan memberatkan. Legislator fraksi Partai Amanat Nasional ini menilai, saat ini DPR dan pemerintah sedang melakukan kajian dalam memutuskan BIPIH 2023. Kahfi berharap nantinya ongkos haji akan bersifat berkeadilan bagi semua, termasuk Calon Jemaah Haji akan datang.

“Kita tahu ‘kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam,” ujar Tokoh Muhammadiyah Sulawesi Selatan ini.