RAKYAT.NEWS, Makassar – Komisi VIII DPR RI menanggapi usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler 1444 H/2023 M sebesar Rp69 juta per Jemaah. Komisi VIII DPR RI menilai angka tersebut akan memberatkan masyarakat Indonesia. Untuk itu pemerintah diharapkan mampu melihat secara utuh kondisi masyarakat Calon Jemaah Haji asal Indonesia.

“Niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” kata Ketua Komisi VIII DPR Dr H Ashabul Kahfi dalam keterangan persnya, di Makassar, Selasa, 7 Februari 2023

Keinginan besar masyarakat Indonesia melaksanakan ibadah masih tergolong tinggi, meski demikian kenaikan ongkos haji di hari mendatang akan memberatkan. Legislator fraksi Partai Amanat Nasional ini menilai, saat ini DPR dan pemerintah sedang melakukan kajian dalam memutuskan BIPIH 2023. Kahfi berharap nantinya ongkos haji akan bersifat berkeadilan bagi semua, termasuk Calon Jemaah Haji akan datang.

“Kita tahu ‘kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam,” ujar Tokoh Muhammadiyah Sulawesi Selatan ini.

Kahfi mengungkapkan, saat ini Komisi VIII sedang mempertimbangkan kenaikan BIPIH yang dianggap berkeadilan, yakni kisaran Rp50-Rp55 juta. Jika nantinya, DPR RI dan Kemenag RI sepakat, Kahfi meminta pelayanan ibadah haji tetap berjalan baik kepada jemaah.

“Tugas Pemerintah ‘kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” bebernya.

Wacana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 terungkap saat Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agama pada Januari 2023 lalu. Kala itu Menag Yaqut Cholil Qoumas menerangkan rencana BPIH akan mengalami lonjakan menjadi Rp93 juta dengan komposisi 70-30 artinya komponen BIPIH yang tahun lalu sebesar Rp39 juta akan menjadi Rp69 juta tahun 2023.