RAKYAT.NEWS, Makassar – Petugas Resmob Polsek Panakkukang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan kekerasan. Dua pelaku ditangkap adalah MRS (20) dan RA (17). Keduanya ditangkap di Jalan Poros Bantimurung, Kabupaten Maros, Kamis, 9 Februari pukul 02.00 WITA.

“Personel berhasil mengamankan MRS dan R beserta barang bukti berupa handphone yang kemudian diamankan ke Resmob Panakkukang,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis siang.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto. Pengungkapan berawal saat anggota Resmob mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di lokasi persembunyiannya di sekitar tempat penangkapan.

Hasil introgasi, kedua pelaku diketahui berawal saat korban melintas di Jalan Urip Sumoharjo. “Tiba-tiba datang para pelaku menghadang truk dan mengancam korban menggunakan busur panah dan langsung mengambil 1 unit handphone dan uang tunai Rp400.000,” terang Lando.

Polis masih memburu dua orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara dua orang pelaku yang telah ditangkap kini telah ditahan. “Penahanan pertama 20 hari dan bisa diperpanjang,” imbuh Lando

Penulis: M Aswar