RAKYAT.NEWS, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perpanjangan status Justice Collaborator (JC), Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat, 17 Februari 2023 mengatakan, Eliezer sudah enam bulan dalam perlindungan pihaknya.

Terhitung sejak 15 Agustus 2022. “Dan kemudian sudah habis 6 bulan pertamanya di Februari ini, dan Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK,” kata Edwin dilansir Detik.com.

Berlindungan terhadap Eliezer setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Edwin menyebutkan nantinya akan ada petugas LPSK yang berada di dekat Eliezer di dalam sel. “Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis,” lanjut dia.

Edwin mengatakan 6 bulan perlindungan terhadap JC merupakan aturan di LPSK. Jika masa 6 bulan itu sudah habis, JC bisa mengajukan perpanjangan atau pemberhentian sebelum masa waktu habis.”Kalau 6 bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun,” paparnya.

Lebih lanjut Edwin berbicara tentang bentuk penghargaan yang bisa diberikan terhadap seorang JC. Dia mengatakan, setelah putusan pengadilan inkrah, LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana, mulai remisi, asimilasi, cuti jelang bebas, hingga bebas bersyarat. Hal ini berlaku untuk pemenuhan hak Eliezer.

“Ketika sah sebagai terpidana, langkah yang dilakukan LPSK, LPSK berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat, kami belum bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan,” katanya.