RAKYAT.NEWS, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengekspos kasus temuan ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap dua orang pelaku.

Mereka adalah SN (37) dan RK (34). “Kita uangkap satu hektar lahan itu,” Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 17 Februari 2023 sore.

Nana mengatakan, kebun ganja ditemukan berawal dari penangkapan dua orang anggota Pecinta Alam di Makassar yang membawa ganja siap edar. Keduanya ditangkap di wilayah Sudiang, Kota Makassar, Selasa, 13 Februari 2023.

“Selain itu anggota kami juga mengamankan satu kantong plastik besar berisi ganja, ini di lokasi pertama. Setelah diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang petani di Bone,” ucap Nana.

Untuk menuju ke lokasi ganja ditanam, petugas menempuh jarak dari Polsek Bontocani ke pegunungan Desa Bontojai 12 Kilometer (Km) atau kurang lebih 4 jam jalan kaki. Petugas juga mengerahkan anjing pelacak agar lebih memudahkan tanaman ditemukan.

“Jalur ke lokasi lahan ganja itu memang jalur setapak, naik turun dan cukup terjal serta berlumpur. Anggota kami juga bawa anjing pelacak (unit K9), kawasan disana itu hutan pinus dan sekitar situ sudah digarap,” jelas Nana.

Nana menyebut, di lereng itu telah tumbuh tanaman setinggi 60 sentimeter sampai 1 meter. “Dan ini mungkin berbeda kalau kita lihat pohon ganja seperti di Aceh (Sumatera), ini lebih kecil batangnya dan dikumpul kurang lebih 1000 pohon,” terangnya.

Dari 1000 pohon ganja itu disisihkan sebagian untuk dijadikan barang bukti, dan sisanya dibakar. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) subsider 114 ayat (2) Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.