JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansah Yoshua Hutabarat memiliki tiga unit rumah di Jakarta.

Meski begitu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo belum bisa diketahui publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan LHKPN Sambo belum bisa dirilis karena jenderal bintang dua itu belum melengkapi berkas-berkasnya.

Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengaku pihaknya telah menerima LHKPN atas nama Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.

“Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” kata Ipi, baru-baru ini.

Menurut Ipi, lembaga antirasuah itu telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi Ferdy Sambo.

“KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” tutur Ipi.

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Sebab, dia diduga menyuruh anak buahnya menembak bawahannya, Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain Sambo dan Bharada E, tersangka lainnya ialah Bripka RR dan KM.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga : Perdana! Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka