RAKYAT.NEWS, Makassar – Abraham Samad, eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, laporan transaksi ganjil Rafael Alun Trisambodo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke lembaga yang dipimpinnya pada saat itu hanya tembusan.

Rafael adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diketahui miliki harta Rp 56,1 miliar.  Nilai harta yang cukup fantastis tersebut kini menjadi sorotan public. Menurut Samad, PPATK mengirimkan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jadi yang sebenarnya terjadi PPATK dilaporkan ke Kejagung, kemudian KPK cuma ditembuskan saja laporannya,” kata Samad, dilansir Kompas,com, Rabu, 1 Maret 2023.

Samad menyebutkan, saat itu KPK hanya menunggu perkembangan laporan tersebut. Sebab, perkara Rafael dilaporkan ke Korps Adhyaksa. Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan dugaan transaksi ganjil Rafael lebih lanjut. Sebab, biasanya Kejaksaan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan di KPK.

“Tapi kasusnya itu ada di Kejaksaan Agung pada saat itu,” kata Samad lagi.

Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 tersebut lantas menilai bahwa pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak tepat. Mahfud menyebut kasus Rafael yang telah dilaporkan PPATK beberapa tahun silam tidak menjadi prioritas di KPK.

“Sama sekali tidak tepat,” tuturnya.

Menurut Samad, Undang-Undang KPK saat itu menyatakan bahwa penyelenggara negara yang ditangani lembaga antirasuah minimal pejabat eselon II. Hal itulah yang membuat PPATK melaporkan transaksi ganjil Rafael ke Kejaksaan Agung dan bukan ke KPK.

“Karena pada saat itu mungkin Rafael Alun pada saat tahun 2012 masih pejabat eselon III atau mungkin IV di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Samad.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku telah menghubungi KPK agar transaksi ganjil Rafael diusut sebagaimana mestinya. Mahfud menuturkan, PPATK telah mengirimkan laporan transaksi ganjil itu ke KPK pada 2013.