RAKYAT.NEWS, Makassar – Setelah beberapa lama lalui pembahasan bersama Pemprov Sulsel dan stakeholder lainnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan inisiatif DPRD Sulsel akhirnya disetujui menjadi Perda.

Ketuk palunya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Senin, 6 Maret 2023. Ditutup dengan penandatangan oleh pihak DPRD Sulsel dan Pemprob Sulsel.

Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Sulsel, Darmawansyah Muin. Hadir anggota DPRD dari masing-masing fraksi dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yakni Prof Muhammad Jufri.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Fauzi Andi Wawo mengatakan, sejak awal perjalanan Ranperda ini mendapat dukungan dari pihak Perpustakaan Nasional.

“Ada beberapa hal penting yang menjadi substansi pengaturan dalam rancangan kerja ini, terkait tentang peningkatan peran perpustakaan menjadi pusat belajar dan berkegiatan masyarakat yang berbasis teknologi informasi,” kata legislator dari Fraksi PKB ini.

Ditambahkan, ke depan fungsi perpustakaan tidak hanya sebagai wahana pendidikan, namun juga sebagai wahana penelitian pusat informasi, pusat kegiatan pelestarian naskah dan juga wahana rekreasi. Begitu pula desain pengaturan dalam rancangan ganda.

“Ini kami arahkan dalam upaya penguatan literasi masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dalam bentuk dukungan nyata bagi penguatan perpustakaan umum, dalam kegiatan di provinsi khususnya sebagai perpustakaan pembina bagi perpustakaan,” tutupnya.