RAKYAT.NEWS, Jakarta – Transaksi janggal senilai Rp 500 miliar dan 40 rekening yang terafiliasi dengan akun rekening milik pribadi Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, beserta keluarganya itu dibekukan atau diblokir.

Dilansir Tempo.co, hal tersebut dibenarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 7 Maret 2023.

“Ya, di atas 40 rekening yang terafiliasi dengan milik Rafael dan keluarga yang dibekukan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Kata Ivan, rekening yang dibekukan itu milik Rafael dan keluarga serta beberapa individu serta badan hukum atau perusahaan.

Dibenarkan pula, jumlah uang yang ada di 40 transaksi itu senilai Rp 500 miliar.

Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Kita mensinyalir adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT,” ujar dia dalam keterangan pada Jum’at 3 Maret 2023 lalu.

Pada kesempatan sebelumnya, Ivan sempat menyebut PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Ia menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut.

“Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” ujar Ivan.