RAKYAT.NEWS, Jakarta – Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo telah rampung dan ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran disiplin berat.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa, 7 Maret 2023 mengatakan, sanksi atas pelanggaran tersebut, Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnyas ebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Rekomendasi (sanksi dari) Itjen, yang bersangkutan dipecat (sebagai ASN),” ucap dia.

Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan yang besar, yakni mencapai Rp 56,1 miliar, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021. Nilai kekayaannya terpantau melonjak dari tahun ke tahun.