RAKYAT.NEWS, Jakarta- Pemerintah baru saja mengumumkan akan memberi bantuan untuk konsumen pembeli kendaraan listrik dan mulai berlaku 20 Maret mendatang. Kendaraan listrik yang dimaksud ini ada tiga jenis yakni motor listrik, mobil listrik dan bus bertenaga listrik.

Khusus motor listrik, bantuan yang akan diberikan dengan nominal Rp 7 juta per unit. Selanjutnya, siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik tersebut?

Sebagaimana dilansir Tempo.co,  bahw berdasarkan keterangan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin, 6 Maret 2023, orang yang berhak menerima subsidi motor listrik adalah pelaku UMKM, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450-900 VA.

“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM,” ujar Febrio.

Namun, perlu dicatat bahwa berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat yang memenuhi kriteria di atas hanya akan menerima subsidi satu kali. Itu sebabnya para pelaku UMKM dan mereka yang berhak dianjurkan memanfaatkan bantuan tersebut seefektif mungkin

Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik. Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah satu unit sepeda motor menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan. Target penerima motor konversi adalah sebanyak 50.000 unit.

Selain memberikan bantuan subsidi untuk sekitar 200.000 motor listrik, pemerintah akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. Hal ini merupakan kelanjutan upaya percepatan pemakaian kendaraan listrik yang mulai diberlakukan sebagai kendaraan dinas para pejabat.