RAKYAT.NEWS, Makassar – Warga Kelurahan Panaikang, Makassar berunjuk rasa di depan kantor Kecamatan Panakukang dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 15 Maret 2023.

Warga yang didampingi mahasiswa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa ini, nyatakan tolak rencana penggusuran di atas lahannya.

Banggulung, koordonator aksi mengatakan, eksekusi lahan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

“Kami menganggap bahwa 27 objek tersebut adalah objek tidak sesuai dengan yang dimohonkan oleh penggugat. Tidak sesuai dengan batas-batas yang ada atas satuan luas yang dimohonkan penggugat,” jelas Banggulung.

Aksi di depan Kantor Kecamatan Panakukang itu pun disambut oleh Sekretaris Camat Panakkukang. Dan tuntutan massa aksi yang meminta untuk dibukakan rincik persil no.87 DII, Kohir No.5296 CI an. pun dikabulkan.

Setelah diperiksa, kohir No. 5296 tersebut ternyata tidak terdaftar di pihak Kecamatan.

“Ternyata betul apa yang menjadi dugaan kami selama ini bahwa kohir 5296 yang menjadi dasar dari penggugat untuk melawan warga itu tidak jelas objek lahan yang ingin di eksekusinya,” kata Banggulung dalam orasinya.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Panakkukang, massa aksi bergerak ke Kantor Pengadilan Negeri Makassar. Setiba di Kantor PN Makassar, massa pun diterima oleh Ketua Panitera, Ahyar Parmika.

Ahyar mengatakan bahwa proses eksekusi lahan warga tidak langsung serta merta begitu saja.

“Jadi warga yang masih menganggap putusan hakim tersebut tidak adil, masih bisa melakukan upaya hukum untuk mempertahankan tanah mereka,” ujarnya.

Setelah menerima pernyataan tersebut massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib pukul 13.00 WITA.

Reporter: Regent Aprianto Husen