Selasa, Mei 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Rakyat News
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa di Kampus Unhas

RN | Ika Padmasari
Senin, 20 Maret 2023
A A
0
Polrestabes Makassar menetapkan delapan tersangka kasus pengeroyokan di kampus Unhas. (Foto: Rakyat.News/Regent Aprianto Husen)

Polrestabes Makassar menetapkan delapan tersangka kasus pengeroyokan di kampus Unhas. (Foto: Rakyat.News/Regent Aprianto Husen)

99
SHARES
765
VIEWS
FacebookWhatsappTwitter

RAKYAT.NEWS, Makassar – Polrestabes Makassar menetapkan delapan orang tersangka pengeroyokan buntut bentrokan mahasiswa antara Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dengan Fakultas Peternakan yang terjadi pekan lalu.

Penetapan delapan tersangka ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Senin sore, 20 Maret 2023.

Baca Juga

Helikopter Latih TNI AD Jatuh di Ciwidey, Seluruh Kru Dilaporkan Selamat

Kades Lubuk Siam Dilaporkan ke Polres Kampar, Ini Sebebnya

Efek Rumah Kaca: Masalah Lingkungan Global yang Dikhawatirkan

Disampaikan, satu dari delapan tersangka itu adalah cleaning service. Selebihnya adalah mahasiswa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari dua laporan yang diterima pihak kepolisian.

Masing-masing tersangka dari Fakultas Peternakan berinisial MI (21 thn), Y (22 thn), MFI (21 thn) YPBR (21 thn), MFH (21 thn). Kemudian dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan berinisial CIW (24 thn) dan KZD (24 thn). Serta A (21 thn) yang merupakan seorang cleaning service.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menjelaskan, seluruh tersangka yang telah diamankan ini akan dikenai pasal 170 tentang penganiayaan bersama-sama.

“Semua tersangka ini kita kenakan pasal 170, ancaman penjara lima tahun enam bulan,” ujarnya.

Adapun motif pengeroyokan yang terjadi di dalam kampus itu, lanjut AKBP Ridwan, adalah aksi balas dendam. Sebelumnya, pihak korban, Fadel Aska dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dan teman-temannya melakukan penyerangan kepada pihak tersangka.

“Jumat, 17 Maret 2023 Pukul 15.30 WITA mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan melakukan penyerangan ke Fakultas Peternakan. Saat itulah ditemukan korban Fadel Aska, dan langsung terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di pipi kanan, sakit di kepala, serta luka bengkak pada lengan dan punggung,” pungkasnya.

Reporter: Regent Aprianto Husen

Tag: Polrestabes MakassarUnhas
Previous Post

BKKBN Sulsel Gandeng Lanud Hasanuddin Kampanyekan Pencegahan Stunting

Next Post

Aniaya Pengunjung CPI Makassar, Tiga Sekuriti Diamankan Polisi

Terkait Posts

Helikopter Latih TNI AD Jatuh di Ciwidey, Seluruh Kru Dilaporkan Selamat

Helikopter Latih TNI AD Jatuh di Ciwidey, Seluruh Kru Dilaporkan Selamat

Senin, 29 Mei 2023
Kantor Desa Lubuk Siam Kabupaten Kampar

Kades Lubuk Siam Dilaporkan ke Polres Kampar, Ini Sebebnya

Jumat, 26 Mei 2023
Ilustrasi Efek Rumah Kaca

Efek Rumah Kaca: Masalah Lingkungan Global yang Dikhawatirkan

Rabu, 17 Mei 2023
Mahasiswa Koas Cekcok dengan Wanita di RSUD Medan, Diduga Persoalan Parkiran

Mahasiswa Koas Cekcok dengan Wanita di RSUD Medan, Diduga Persoalan Parkiran

Selasa, 11 April 2023
Next Post
Keroyok pengunjung, tiga sekuriti CPI Makassar diamankan polisi. (Foto: Rakyat.News/Regent Aprianto Husen)

Aniaya Pengunjung CPI Makassar, Tiga Sekuriti Diamankan Polisi

Komentar

BeritaPilihan

Find Relief from Common Ailments with the Help of Widuri Leaves

Selasa, 30 Mei 2023
Tim Bakti PDKB PLN

Bakti PDKB PLN Berhasil Tingkatkan Keandalan Listrik Tanpa Padam

Selasa, 30 Mei 2023
Pemprov Sulsel Mulai Tangani Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang

Pemprov Sulsel Mulai Tangani Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang

Selasa, 30 Mei 2023
Buka Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Ini Permintaan Wawali Makassar

Buka Rakor TKPKD, Ini Permintaan Wawali Makassar

Selasa, 30 Mei 2023
Momentum Hari Bhayangkara, Wali Kota: Jaga Kondusifitas Makassar

Momentum Hari Bhayangkara, Wali Kota: Jaga Kondusifitas Makassar

Selasa, 30 Mei 2023

Terpopuler

  • Bakal Meriah, Musda IKA Unhas Jeneponto Siap Digelar, Catat Tanggalnya !

    Bakal Meriah, Musda IKA Unhas Jeneponto Siap Digelar, Catat Tanggalnya !

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Bupati Jeneponto Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Dansatgas Letkol Inf Agus Tanra Terjun Langsung Mengecor di TMMD Jeneponto

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Besarannya

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
Pojok UMKM

PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Gratis Mulai Tahun Ini

Senin, 29 Mei 2023

RUPST 2022, GMTD Tebar Dividen 3,39% Pasca Pandemi

Senin, 29 Mei 2023

Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Besarannya

Senin, 29 Mei 2023

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendaftar
Kunjungi

Powered by

Powered by

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In