RAKYAT.NEWS, Makassar – Polrestabes Makassar menetapkan delapan orang tersangka pengeroyokan buntut bentrokan mahasiswa antara Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dengan Fakultas Peternakan yang terjadi pekan lalu.

Penetapan delapan tersangka ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Senin sore, 20 Maret 2023.

Disampaikan, satu dari delapan tersangka itu adalah cleaning service. Selebihnya adalah mahasiswa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari dua laporan yang diterima pihak kepolisian.

Masing-masing tersangka dari Fakultas Peternakan berinisial MI (21 thn), Y (22 thn), MFI (21 thn) YPBR (21 thn), MFH (21 thn). Kemudian dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan berinisial CIW (24 thn) dan KZD (24 thn). Serta A (21 thn) yang merupakan seorang cleaning service.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menjelaskan, seluruh tersangka yang telah diamankan ini akan dikenai pasal 170 tentang penganiayaan bersama-sama.

“Semua tersangka ini kita kenakan pasal 170, ancaman penjara lima tahun enam bulan,” ujarnya.

Adapun motif pengeroyokan yang terjadi di dalam kampus itu, lanjut AKBP Ridwan, adalah aksi balas dendam. Sebelumnya, pihak korban, Fadel Aska dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan dan teman-temannya melakukan penyerangan kepada pihak tersangka.

“Jumat, 17 Maret 2023 Pukul 15.30 WITA mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan melakukan penyerangan ke Fakultas Peternakan. Saat itulah ditemukan korban Fadel Aska, dan langsung terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di pipi kanan, sakit di kepala, serta luka bengkak pada lengan dan punggung,” pungkasnya.

Reporter: Regent Aprianto Husen