RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan para kepala daerah kembali terkena OTT.

Baca Juga : Breaking News, Wakil Bupati Luwu Tutup Usia

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan mengatakan Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses yang sedang dijalankan KPK.

“Kemendagri sangat menyesalkan hal seperti ini (OTT) kembali terjadi. Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti,” katanya, Jumat (7/4/2023), dilansir detik.com

Kemendagri kini menunggu hasil penyelidikan dan status hukum Muhammad Adil untuk mengambil sikap terkait statusnya sebagai bupati Meranti. Benni mengatakan, jika nanti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dia akan dinonaktifkan.

“Kemendagri akan menunggu hasil pemeriksaan dan kepastian status (hukum) Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

“Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bupati Meranti M Adil kena OTT pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK juga mengamankan beberapa pihak dengan Bupati Meranti.

“KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” ujarnya

“Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati,” imbuhnya.

Para pihak yang diamankan KPK saat ini berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Meranti Muhammad Adi dkk.

Baca Juga : Tawuran di Makassar, Satu Orang Diamankan Polisi