RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dugaan pembocoran dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya saat ini sedang menelaah pengaduan tersebut.

Baca Juga : Masuki Usia Lima Tahun, Usung Tema ‘U5-Everything’s’, Ini Maknanya

Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengadukan oknum terkait dugaan pembocoran dokumen KPK tersebut. MAKI menilai hal itu sebagai tindakan menghambat upaya penyidikan untuk memberantas korupsi.

Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Terkini, Polda Metro Jaya sedang menelaah pengaduan MAKI tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan mendalami aduan MAKI soal kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM tersebut. Polda Metro akan menelaah laporan tersebut.

“Tapi kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa,” ujarnya, Senin (10/4/2023).

Karyoto mengatakan pihaknya akan menelaah laporan tersebut apakah layak untuk diselidiki atau tidak.

“Kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu, kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya,” katanya.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Surat aduan itu dilayangkan secara tertulis pada Jumat (7/4/2023).

Koordinator Maki, Boyamin Saiman mengatakan lapran tersebut diterima oleh anggota piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripda Suranta.

“Surat laporan sudah diterima anggota piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripda Suranta,” katanya, Minggu (9/4/2023).

Boyamin tak mengungkap siapa ‘oknum’ KPK yang dimaksud. Dia mengatakan tindak pidana pembocoran dokumen ini merupakan tindakan yang termasuk kategori menghalangi penyidikan.

“Rumusan tindak pidana dugaan pembocoran dokumen ini masuk kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, dan membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan sebagaimana dirumuskan,” ungkapnya, dilansir detik.com.