JAMBI – Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri karena diduga mencuri uang dari rekening Brigadir J, sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga : Bharada E Diduga Diperintahkan Tembak Brigadir J, Ini Tindakan Kapolri

“Uang yang dicuri Rp 200 juta. Transaksi terjadi 11 juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo),” katanya, Kamis (18/8/). 2022).

Kamaruddin mengaku datang ke Jambi untuk menemui keluarga dan meminta surat kuasa untuk membuat lima laporan baru.

Selain pelaporan palsu, ada juga pencurian uang orang yang telah meninggal, dan tindak pidana pencucian uang.

Ferdy Sambo, lanjut Kamaruddin, dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian uang yang disimpan di rekening Brigadir Yosua.

Kamaruddin mengatakan, uang Rp 200 juta ditransfer ke rekening salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Joshua.

“Terjadi pada tanggal 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi, melanggar Pasal 362 Juncto 365 Undang-Undang tentang Pencucian Uang,” katanya.

Dugaan pencurian dan pencucian uang telah dilaporkan ke Polri. Saat dikonfirmasi, Kabareskrim membenarkan bahwa pada 11 Juli 2022, tersangka mencuri uang milik Brigadir J.

Saat ini, polisi belum mengembalikan empat kartu ATM Brigadir Josua, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.

“Pakaiannya belum dikembalikan. Begitu juga laptopnya,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengungkapkan, uang Brigadir J akan diwariskan kepada ayah dan ibunya sebagai ahli waris.

“Kalau bisa dibuktikan uang itu dititipkan atau yang lain, silakan ambil. Kalau tidak, harus dikembalikan ke ahli waris. Untuk sementara kita pahami uang sebesar Rp 200 juta itu, tabungan Brigadir J,” katanya, dilansir regional.kompas.com