JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku bertanggung jawab penuh atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J, di kediaman dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Mahfud MD Ungkap Amarah Jokowi Terkait Kasus Ferdy Sambo

Pengakuan itu ia sampaikan saat pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Ferdy Sambo mengaku bersalah, setidaknya saat diinterogasi oleh tim Komnas HAM, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Jumat (12/8/2022)

“Dia (Ferdy Sambo) bilang, ‘Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya’. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah,” katanya, Sabtu (20/8/2022).

Dalam pemeriksaan Ferdy Sambo, Taufan mengungkapkan bahwa tim Komnas HAM menanyakan kepada jenderal bintang dua itu tentang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang terlibat kasus pembunuhan berencana itu. Dalam kasus ini, berdasarkan keterangan polisi, ada dugaan kuat bahwa Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Dia (Ferdy Sambo) bilang saya juga bersalah terhadap Richard (Bharada E),” katanya, dilansir cnnindonesia.com.

Selain Bharada E, Taufan mengatakan Sambo juga menembak Brigadir J sebanyak dua kali.  Sebanyak lima tembakan dilepaskan ke arah Brigadir C. Pernyataan itu sendiri berdasarkan pengakuan Bharada E.

Baca Juga : Jadi Korban Arogansi sang Ayah, IPW Iba dengan Anak Sambo