MAKASSAR – Diduga lakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya, seorang guru SMA berinisial SD (27) ditangkap oleh pihak kepolisian Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga : Lebih Senang PTM, Nadiem Makarim: Kalau Tak Mau PJJ Harus Jaga Jarak

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan adapun laporan terhadap tindak pidana tersebut datang dari orang tua korban, dalam keterangannya pelapor mengungkapkan anaknya yang berusia 17 tahun mengalami tindakan pencabulan.

“Jadi kami dari Reskrim Polrestabes Makassar menerima laporan dari saudara KT yang merupakan orang tua atau ibu kandung korban dari AN. Jadi untuk pelapor melaporkan bahwa anaknya yang berusia 17 tahun telah dicabuli SD,” ujarnya.

Kompol Jamal menjelaskan berdasarkan pengakuan korban, pelaku pencabulan adalah gurunya sendiri. Ia melakukan aksinya sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Setelah menerima laporan polisi bertindak cepat untuk menangkap orang tersebut.

“Jadi ibu ini melaporkan pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur, bahwa anaknya ini setelah dicabuli oleh saudara SD sebanyak tiga kali di beberapa tempat di beberapa waktu. Sampai sekarang saudara SD sedang kami ambil keterangannya secara mendalam terkait laporan ini dan untuk statusnya saudara SD merupakan guru dari korban yang inisial AN ini. Jadi saudara AN dan SD ini merupakan murid dan guru di salah satu sekolah di kota Makassar,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan yang diambil, modusnya adalah menawarkan kelas privat pelajaran matematika terhadap korban.

“Jadi modusnya SD ini dengan modus melakukan privat terhadap pelajaran matematika terhadap saudara AN ini. Sampai sekarang kami dalami modus dan motif lainnya terhadap terlapor SD ini apa yang telah terjadi tindak pidana apa yang terjadi pada korban,” ujarnya.