RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra, resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. Sebelumnya, Dito dianggap tidak kooperatif setelah mengabaikan panggilan penyidik Bareskrim.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamu Makan Malam Peserta PSBM

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, surat DPO terhadap Dito Mahendra dikeluarkan pada 4 Mei lalu. Ia mengatakan, pihaknya kini tengah mencari keberadaan Dito.

“(Surat DPO) sudah terbit sejak hari Kamis 4 Mei 2023 kemarin dan ini (keberadaan Dito) sedang dicari oleh anggota,” katanya, Selasa (9/5/2023).

“Anggota masih di lapangan mencari,” lanjutnya.

Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra terdaftar dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Penerbitan DPO terhadap Dito Mahendra diterbitkan setelah Dito dua kali mangkir panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Untuk diketahui, Dito mangkir dalam pemanggilan saat masih berstatus saksi. Pemanggilan pertamanya pada Senin (3/4/2023) lalu. Lalu pemanggilan keduanya dijadwalkan pada Kamis (6/4/2023).

Penerbitan DPO terhadap Dito Mahendra diterbitkan setelah Dito dua kali mangkir panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kemudian, Bareskrim melayangkan surat panggilan pemeriksaan Dito untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/4). Namun Dito tak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.

Bareskrim kembali melayangkan panggilan sebagai tersangka terhadap Dito pada (2/5/2023). Namun, lagi-lagi tak diindahkan oleh Dito.

Baca juga : Wali Kota Makassar jadi Narasumber Kuliah Umum di Institut Lamaddukelleng