RAKYAT.NEWS, BANTAENG – Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Indonesia tak terkecuali KPU Kabupaten Bantaeng menerima pendaftar calon anggota KPU.

Sesuai dengan syarat pendaftar yang disosialisasikan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan gelombang 5 periode 2023-2028, pada Selasa, 16 Mei 2023, para pendaftar wajib mengikuti syarat-syarat yang berlaku dan tak luput menguasai aplikasi Siakba.

Sekretaris Timsel, Irwanto menyampaikan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.co.id menjadi kelengkapan dokumen dan juga penyerahan dokumen secara fisik secara langsung.

“Untuk pengunggahan dokumen para calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng ini, tak luput untuk diperhatikan dalam penggunaan aplikasi Siakba. Karena di sana menjadi kelengkapan dokumen,” jelasnya.

Ketua Komisioner KPU Bantaeng, Hamzar menyoalkan syarat pada poin jenjang umur dan kesehatan yang banyak diberlakukan tidak hanya di dinas kesehatan.

“Untuk syarat yang tertera, saya tahu betul bahwa untuk mengurus surat keterangan kesehatan, ternyata bukan hanya di dinas kesehatan apalagi di rumah sakit, ternyata berlaku juga di pos kesehatan Polisi,” katanya.

Dirinya menyatakan sikap kepada calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng harus menguasai aplikasi Siakba dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Bagi para calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng kalau tidak menguasai aplikasi Siakba itu, jangan coba-coba mendaftar, harus menguasai aplikasinya. Baik itu pendaftar yang muda maupun yang di atasnya,” imbuhnya.