JAKARTA – PT Pertamina akan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mencoba menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pertalite dan solar.

Baca Juga : Fortune Global 500 Catatkan Pertamina di Posisi 223

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan bahwa nanti akan dilakukan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Oknum yang terbukti bersalah menyelewengkan BBM subsidi mulai dari penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU.

Menurutnya, penindakan tegas perlu dilakukan mengingat anggaran BBM subsidi berasal dari APBN ditujukan untuk masyarakat miskin yang berhak.

“Anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sejak awal tahun sampai saat ini, Polri berhasil menindak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Nicke pun mengapresiasi langkah tersebut guna membuat BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” jelasnya.

Dari sekian kasus penyelewengan yang berhasil ditindak, modus paling banyak adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan untuk pelaku industri.

Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.

“Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.