JAKARTA – Kini Singapura menjadi perhatian publik setelah Perdana Menteri, Lee Hsien Loong umumkan pembatalan undang-undang riminalisasi hubungan gay atau Pasal 377A KUHP pada Minggu (21/8).

Baca Juga : Timnas Indonesia Menang Telak Atas Singapura di Piala AFF U-16

Kebijakan tersebut menjadikan Singapura menjadi negara Asia yang mengizinkan hubungan sesama jenis secara publik.

Lee mengatakan masyarakat Singapura terkhusus generasi muda telah menerima keberadaan kaum tersebut maka itu menjadi alasan mengapa dibatalkannya UU kriminalisasi tersebut.

“Karena itu, saya percaya ini (pencabutan UU kriminalisasi hubungan gay) hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” ucap Lee seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Lanjutnya, keputusan tersebut akan beriringan dengan hukum adat yang berkembang saat ini.

“Keputusan ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat sosial yang berkembang saat ini. Saya berharap ini dapat memberikan kelegaan terhadap kaum gay Singapura,” jelasnya.

Hingga kini belum jelas kapan Pasal 377A akan secara resmi dicabut. Sejak diterapkan, Pasal 377A dapat mengkriminalisasi setiap individu yang ketahuan memiliki hubungan dengan sesama jenis hingga memenjarakannya maksimal dua tahun.

Namun, hukum ini tidak pernah ditegakkan secara aktif. Selama beberapa dekade terakhir, tidak jelas kapan hukum ini pernah ditegakkan.

Hukum itu juga tidak secara jelas memasukkan konteks jika hubungan sesama jenis dilakukan antara sesama perempuan atau jenis kelamin lainnya, seperti dikutip Reuters.

“Seperti setiap manusia sosial, kami juga punya orang-orang gay di tengah-tengah kami. Mereka adalah sesama warga Singapura. Mereka adalah rekan kerja kami, teman kami, anggota keluarga kami. Mereka juga ingin menjalani kehidupan mereka sendiri, berpartisipasi dalam komunitas kami dan berkontribusi penuh ke Singapura,” papar Lee.