RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga : Berkas Perkara Mario Dandy Ditagih Kejati DKI, Ini Alasannya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mario Dandy akan diperiksa di Polda Metro Jaya

“Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar),” katanya, Senin (22/5/2023), dilansir cnnindonesia.com.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa empat saksi lain, di gedung Merah Putih KPK pada hari ini. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar. Keempatnya adalah pihak swasta.

KPK memproses hukum Rafael terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait pajak sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dalam dugaan TPPU.

Baca Juga : Flora dan Fauna Unik Indonesia