MAKASSAR – Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar (UINAM), Ian Hidayat menanggapi sikap IMM Universitas Hasanuddin (Unhas) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) hukuman mati bagi kaum LGBT.

Baca Juga : Dialog Kemerdekaan I-BRAND UINAM Peringatan HUT RI-77

Sebelumnya, diberitakan Pengurus IMM Unhas, Adinda Nurul Aulia Maksun angkat bicara mendorong hukuman mati terhadap prilaku LGBT.

“Yang perlu dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap LGBT ini bukan perilaku individualnya, tetapi sikapnya yang menyebarluaskan penyimpangan dan penyakit menular ini,” jelasnya, seperti diberitakan edunews.id.

Lanjutnya, hal itu merupakan sikap keagamaan dan gerakan sosial bahwa kaum LGBT merupakan penyakit menular secara sosial yang merusak generasi kedepannya.

“Ini merupakan sikap keagamaan dan sikap gerakan sosial kami. Bahwa LGBT kami anggap bukan hak, tetapi penyakit menular seperti Covid-19. Jika covid adalah penyakit menular yang menimpa fisik, maka penyakit LGBT ini menular secara sosial. Ia akan menghancurkan generasi bangsa di masa yang akan datang,” jelasnya.

Ian Hidayat menanggapi, bahwa cara mereka mengambil kesimpulan tidak dibenarkan dalam logika silogisme, sebab premis awal yang ditentang adalah sikapnya, bukan individunya.

“Premis awal dia bilang yang dia tentang sikapnya, bukan individunya. Baru mau adakan hukuman mati (bagi LGBT), kan caranya mengambil kesimpulan tidak dibenarkan dalam logika silogisme,” jelas Ian.

Lebih lanjut, hukuman mati bagi LGBT yang diusulkan IMM Unhas menurutnya menyalahi UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.

“Usulan hukuman mati bagi LGBT yang diusulkan IMM unhas menurutnya menyalahi UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Sesuai prinsip hukum, UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Menyinggung soal mahasiswa baru Unhas yang mengaku gender netral (non biner) yang viral beberapa hari ini, Ian mengatakan, kampus mestinya seperti laboratorium intelektual.