RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bos judi online Cemara Asri, Apin BK, dilaporkan menyimpan uang cash senilai Rp 5,3 miliar di tangga rumah. Jaksa terkejut mendengar fakta ini.

Baca Juga : Pameran Daur Ulang Bosowa School Makassar: Bagian dari Peduli Lingkungan

Jaksa Felix mengatakan penyimpanan uang itu terungkap saat memeriksa Apin BK sebagai terdakwa di persidangan. Pertama, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penyimpanan uang miliaran rupiah itu.

“Di poin 62 BAP ya. Senilai Rp 5,3 miliar berbentuk cash yang berasal dari uang tunai diambil dari gudang kecil,” katanya.

Jaksa Felix juga menanyakan dari mana yang itu berasal. Apin menjawab bahwa itu adalah modal kerjanya.

“Dari itu pak dari modal kerja,” jawabnya.

Apin menjelaskan bahwa dirinya memiliki dana modal kerja sekitar Rp 50 miliar. Kemudian jaksa bertanya kembali terkait keberadaan uang itu.

Apin lantas mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan bisnisnya. Uang itu, kata Apin, ditarik dari bank dan kemudian disetor ke bank.

“Maksudnya berarti uang Rp 5,3 m tersebut disimpan di rumah pak begitu sekaligus?” tanyanya.

“Bukan pak. Sudah saya simpan duluan. Saya tarik tunainya udah dari kemarin besoknya baru saya pergi setor,” jawabnya.

Jaksa pun bertanya alasan Apin melakukan hal itu. Jaksa heran kenapa Apin repot-repot menarik uangnya lalu disimpan di rumah, kemudian disetorkan lagi.

Jaksa lainnya bernama Irma juga bertanya kepada Apin BK mengapa tidak menggunakan jasa perbankan untuk menyimpan uang sebesar itu. Irma bertanya alasan Apin harus menyimpan uang di bawah tangga yang dijadikan gudang penyimpanan uang oleh terdakwa di rumahnya. Padahal, menurut Irma apabila uang tersebut disimpan di bank, akan terjadi perputaran uang.

“Kenapa anda tidak menggunakan usaha perbankan? Maksudnya dari jasa perbankan menyimpan uang anda itu? Kenapa harus dibuat di tangga terus? Kalau di perbankan mungkin berputar?” tanyanya.

“Kan udah dibelanjakan. Saya udah lupa, bu,” jawabnya, dilansir detik.com.

Dalam sidang ini, Apin BK didakwa membuat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.