RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bareskrim Polri mengeluarkan panggilan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait membantu kaburnya tersangka Dito Mahendra, pada Jumat (26/5/2023) ini.

Baca Juga : Sekretaris MA Tidak Ditahan KPK Usai Diperiksa 7 Jam

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan Nindy dalam membantu kaburnya Dito.

“Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka,” ujarnya.

Djuhandani menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nindy dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana baru pasca-penggeledahan rumah Dito, pada Jumat (19/5/2023) lalu.

“Setelah geledah kemarin kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik,” ungkapnya.

Djuhandani pun mengultimatum Nindy agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Ia menegaskan penyidik mempunyai kewenangan yang diatur undang-undang untuk membawa apabila nantinya Nindy kembali mangkir dalam pemanggilan tersebut.

“Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang,” tuturnya, dilansir detik.com.

Bareskrim Polri sebelumnya tengah mengusut sejumlah pihak yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Djuhandhani mengatakan penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi model A tersebut telah diajukan pada Jumat (20/5) kemarin dan teregister dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri.

Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan sepakat meningkatkan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Hari Keduabelas, Dansatgas TMMD Ke-116 Kodim Jeneponto Terus Motivasi Anggota