RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut PT PEPC ADK, Perry Widyananda yang telah inkrah, sampai sekarang belum dieksekusi JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Baca Juga : Kasus Korupsi Eks Dirut PT PEPC ADK Belum Dieksekusi JPU Kejari Jaksel

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Abdillah mengatakan, eksekusi terpidana korupsi Perry Widyananda masih dalam proses. 

“Eksekusi terpidana korupsi Perry Widyananda masih dalam proses,” katanya. 

Namun, tidak dijelaskan apakah terpidana dicekal keluar negeri atau diterbitkannya DPO sebagai buronan. 

Sebelumnya, informasi yang dihimpun oleh tim media Rakyat.News dari Mahkamah Agung, permohonan Kasasi terdakwa dengan No.3936/K/PID.SUS/2021 dikirim ke Pengadilan asal, yakni PN Jakarta Pusat, pada Jumat (24/6/2022). 

Saat dikonfirmasi di bagian pelayanan sub Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus ini sudah selesai dan langsung saja konfirmasi ke JPU Kejagung. 

“Sudah selesai perkara ini pak, langsung saja konfirmasi ke JPU Kejagung,” ungkap bagian pelayanan Tipikor PN Jakpus. 

Baca Juga : MA Kembali Lantik Perry Warjiyo Sebagai Gubernur BI