RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Seorang anggota Polri berinisial NPS diduga menjadi salah satu pelaku kasus persetubuhan ABG, di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). NPS saat ini sedang diperiksa Polda Sulteng terkait dugaan tersebut.

Baca Juga : Ancam Sebar Video Bugil ART, Dua Majikan di Lampung jadi Tersangka

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengatakan, oknum tersebut telah diamankan di Mako Satbrimob Polda Sulteng.

“Pelaku oknum Polri saat ini sudah diamankan di Mako Satbrimob Polda Sulteng dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya, Kamis (1/6/2023).

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Ada enam saksi yang diperiksa, yakni dari keluarga korban.

“Saksi-saksi dianggap mengetahui terkait perkara ini,” katanya.

Dalam kasus ini, korban mengaku telah disetubuhi oleh 11 orang pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun waktu 10 bulan, sejak April 2022 hingga Januari 2023. Adapun ke-11 orang itu adalah:

1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD

3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta

4. AR alias R berusia 26 tahun, petani

5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan

6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa

7. K alias DD, 32 tahun, petani

8. AW yang sampai saat ini masih buron

9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron

10. AK yang sampai saat ini masih buron

11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, statusnya belum menjadi tersangka dalam kasus ini.