RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Jejak aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo kembali ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan segera menyita aset tersebut.

“Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ali mengatakan penyitaan aset tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael.

Meski demikian Ali belum memberikan bocoran soal jenis aset yang sedang dibidik oleh penyidik lembaga antirasuah.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan besaran nilai dugaan pencucian uang oleh Rafael mendekati Rp100 miliar.

“Kira-kira mendekati Rp100 miliar, itu total dengan nilai aset propertinya,” ucap Asep.

Asep juga membenarkan soal ada aset lain yang diduga milik Rafael yang sedang diteliti oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK menyita aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo berupa satu unit motor gede (moge) Triumph 1200 cc di Yogyakarta, serta satu unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo.

Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.

Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.

“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” ujarnya.

Rafael ditetapkan sebagai tersangkaTPPU pada 10 Mei lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK.