MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengunjungi Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (Kakanwil ATR/BPN Prov. Sulsel), Bambang Priyono, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga : Sambut HKG ke-50, Selayar Salah Satu Kabupaten Dikunjungi Tim Penilai TP PKK Sulsel

Liberti Sitinjak menyebut bahwa kunjugannya ke Kanwil ATR/BPN  Provinsi Sulsel untuk melakukan koordinasi terkait kondisi tekini Barang Milik Negara (BMN) atau tanah milik Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Untuk memastikan legalitas Tanah Milik Kanwil Kemenkumham Sulsel, kami bersama jajaran menyampaikan bahwa semua aset yang berada di Sulsel akan kami cek kembali pencatatan sertifikatnya di BPN. Ini sesuai arahan sekjen Kemenkumham sebagai langkah penertiban aset milik negara,” katanya.

Selain itu, Kakanwil menyampaikan kepada Kakanwil ATR/BPN Sulsel agar pihaknya lebih bersinergi lagi kedepan dalam melakuman dan memastikan tata letak aset negara yang dimiliki oleh Kemenkumham Sulsel.

Kakanwil ATR/BPN Prov. Sulsel, Bambang Priyono mengapresiasi langkah yang dilakukan Kanwil Sulsel. Menurutnya, aset negara harus betul-betul memiliki kepemilikan yang jelas yang dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah.

“Jangan ada kompromi Jika ada yang menghalang-halangi dalam penertiban aset milik negara. Segera lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika hal tersebut terjadi,” ungkapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Icwan, Kabag Umum Basir, Kasubag Humas, RB, dan TI Meydi Zulqadri, dan Kasubag Keuangan dan BMN Khomaini.

Baca Juga : Jelang Hari HDKD, Kakanwil Sulsel Lakukan Anjangsana ke Purna Bhakti Pengayoman