RAKYAT.NEWS, JAKARTA – KPK menggeledah rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di kompleks perumahan Grand Summit, Jalan MT Everets, Sekupang, Batam. Dilihat dari depan, rumah Andhi terlihat mewah.

Baca Juga : Jejak Aset Tersangka Rafael Alun Kembali Ditemukan KPK

Penyidik KPK mulai menggeledah rumah Andhi pada pukul 12.30 WIB. Dua polisi bersenjata lengkap terlihat menjaga proses penggeledahan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik KPK terlihat membawa dua koper ke dalam rumah nomor 5. Petugas keamanan terlihat keluar keluar-masuk rumah sesekali.

“Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur mengatakan, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.

“Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” katanya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga : Rumah Dua Tersangka Kasus TPPO 20 WNI Digeledah Polisi