RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut PT PEPC ADK, Perry Widyananda yang telah inkrah sampai sekarang terpidananya belum di eksekusi JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kamis(8/6/2023). 

Baca Juga : Dorong Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Gelar Parade

Informasi di dapatkan terpidana Kasus Korupsi mantan Dirut PT.PEPC ADK Perry Widyananda masih dalam keadaan sehat dan masih menikmati kebebasan, yang seharusnya terpidana tersebut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

Istri tersangka, Dina pada saat dihubungi menjelaskan suaminya sudah pensiun dari anak perusahaan Pertamina sekitar empat tahun yang lalu, dan kini kondisi keadaan suaminya masih keadaan baik-baik saja. 

“Bapak sudah empat tahun pensiun, dan kini masih dalam keadaan baik-baik saja,” jelasnya. 

Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Direktur Pukat pusat kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulsel Farid Mamma mengatakan hal ini sangat aneh kalau sudah inkrah kenapa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi terpidana tersebut. 

“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi terpidana Perry Widyananda yang jelas-jelas sudah inkrah, saya rasa tidak ada lagi alasan bagi jaksa yang bilang masih proses, tetapi tidak di jelaskan apa prosesnya,” katanya. 

Tambah Farid jangan sampai kasus ini ditunda eksekusinya untuk membiarkan terpidana Perry Widyananda habis masa tahanannya, ini pelajaran untuk kita semua akan pentingnya rasa keadilan, jangan sampai terkesan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. 

Sebelumnya, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Abdillah mengatakan eksekusi terpidana korupsi Perry Widyananda masih dalam proses. 

“Eksekusi terpidana korupsi Perry Widyananda masih dalam proses,” katanya. 

Tetapi tidak di detail proses seperti apa, apa sudah di terbitkan cekal untuk berkeluaran ke luar negeri atau di terbitkannya DPO sebagai buronan. 

Informasi yang dihimpun oleh tim media Rakyat.News ke Mahkamah Agung didapatkan Kasasi yang diajukan terdakwa dengan No.3936/K/PID.SUS/2021 telah di kirimkan ke Pengadilan asal yaitu PN Jakarta Pusat pada jum’at 24 juni 2022.