RAKYAT.NEWS, PINRANG – Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindagem) Kabupaten Pinrang, Hartono Mekka, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat tanah. 

Baca Juga : Jabal Nur Sambut Baik Pembangunan Pabrik Baterai Mobil Listrik di Sulsel

Kuasa hukum pelapor, Hasjuddin, mengaku kliennya menggugat Hartono karena membangun pasar di atas lahan kliennya tanpa ganti rugi.

“Versi kami Dinas Perindagem (Hartono Mekka) membangun Pasar Kampung Jaya dengan tanpa ada kompensasi ke pemilik lahan,” ungkapnya, Rabu (7/6/2023), dilansir detikSulsel.

Hasjuddin menjelaskan, selama pembangunan Pasar Kampung Jaya, di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto pada 2015, dilakukan tanpa ada komunikasi dengan pemilik lahan. Sehingga proses pembangunan Pasar Kampung Jaya di atas tanah milik warga terkesan dipaksakan.

“Ini memang tidak ada komunikasi dari awal, ini yang kami sesalkan pembangunan Pasar Kampung jaya. Seharusnya ini diawali dengan klarifikasi publik, kapan ada pemerintah mau masuk ke tanah masyarakat harus diawali dengan komunikasi publik, ini yang tidak terbangun,” imbuhnya.

Padahal, menurut Hasjuddin, warga setempat yang memiliki lahan tersebut berharap Kadis Perindagem yang sedang melakukan pembangunan di lahan warga dapat melakukan pendekatan dan membicarakan proses ganti rugi lahan secara baik-baik. Tapi itu selalu diabaikan.

“Klien saya selaku pemilik lahan yang mengantongi dokumen kepemilikan berupa rincik (salah satu jenis Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang ada sebelum tahun 1960) selalu mencoba menyampaikan haknya tetapi tetap dibangun tanpa ada ganti rugi,” bebernya.

Hasjuddin mengaku, pihaknya juga telah menyurati bupati Pinrang untuk meminta kompensasi penggantian lahan yang dibangun di Pasar Kampung Jaya. Namun hal itu juga tidak mendapatkan tanggapan.

“Bahkan terakhir saya selaku kuasa ini memberikan surat ke bupati untuk kompensasi ganti rugi tetapi tidak ada tanggapan sehingga lari ke proses pidana (laporan ke polisi),” rincinya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengatakan, Hartono Mekka dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat tanah. Hartono dilaporkan oleh warga yang mengklaim tanahnya digunakan sepihak.

“Benar. Pak Kadis (Kadis Perindagem, Hartono Mekka) sebagai terlapor penggelapan hak dan pemalsuan surat tanah,” ungkapnya, Rabu (7/6/2023).

Risal menjelaskan, Kadis Perindagem Pinrang dilaporkan lantaran diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan surat tanah. Pelapor mengaku memiliki alas hak dan terlapor memakai tanah tersebut untuk membangun.

“Yang jelasnya pelapor mengklaim bahwa itu tanahnya. Dia keberatan ada penggunaan tanah difungsikan sebagai Pasar Kampung Jaya,” paparnya.