RAKYAT.NEWS, SAMARINDA – Seorang balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dinyatakan positif narkoba setelah minum pakai botol pemberian tetangganya, berinisial ST (51), yang kini menjadi tersangka. 

Baca Juga : Menjelajahi Minuman Ganggang Tradisional Indonesia

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, bahwa botol tersebut sebenarnya adalah bekas bong yang digunakan ST untuk menghisap sabu.

“Botol minum itu jadi bong, (dipakai tersangka) malam sebelum kejadian,” ungkapnya, Senin (12/6/2023), dilansir detikcom.

Rengga mengatakan, botol yang digunakan untuk bong itu dipakai ST untuk mengkonsumsi sabu pada Senin (6/6/2023) malam. Keesokan harinya, ibu korban berkunjung ke rumah ST.

Di tengah perbincangan, ibu korban meminta minum karena balitanya kehausan. ST lalu mengambil air dari botol bekas bong.

“Nah kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban,” jelasnya.

Diketahui, ST kini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Lampu Ajaib yang Dapat Berfungsi di dalam Air