RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang ratusan miliar dari grup usaha milik Jusuf Hamka setelah pemilik jalan tol itu menagih negara Rp800 miliar.

Baca Juga : Kemenkeu Mengaku Ada 9 Pejabat Terlibat Kasus Transaksi Mencurigakan

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)  milik Jusuf  terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Enggak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga,” katanya, Senin (12/6/2023).

Meski begitu, Rio mengatakan pemerintah tetap mencermati tagihan Jusuf. Namun, dia menekankan negara harus berhati-hati.

Ia merinci gugatan dari Jusuf sudah diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke peninjauan kembali (PK) pada 2010. Kendati, ia menyebut pihaknya masih harus memastikan secara detail tuntutan tersebut.

Menurutnya, CMNP milik Jusuf terafiliasi atau dalam pengendalian pemegang saham pemilik Bank Yakin Makmur (Bank Yama), yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Meski begitu, Rio tidak menutup mata bahwa sudah ada putusan pengadilan terkait utang negara ke Jusuf Hamka tersebut.

“Sebagaimana diketahui ada banyak tuntutan sejenis kepada pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau enggak kan repot,” tuturnya.

“Kita sangat berhati-hati dalam hal ini. Karena kita juga enggak mau persepsinya nanti keliru,” tandasnya.

Sementara itu, Menkeu, Sri Mulyani kekeh masih perlu mempelajari betul tagihan utang negara Rp800 miliar yang dilayangkan bos jalan tol Jusuf Hamka.

Sang Bendahara Negara lantas menyoroti aset-aset BLBI yang belum sepenuhnya kembali ke negara. Ia mempertanyakan mengapa negara masih terus ditagih oleh pihak terafiliasi ketika sudah susah payah mem-bailout bank-bank di masa krisis moneter.

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” tegasnya.

“Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kita juga melihat berbagai kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara, terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama. Di dalam Satgas BLBI tentu kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail,” tambahnya, dilansir cnnindonesia.com.