KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kalah dalam banding terakhirnya dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia dibui di Penjara Kajang, Malaysia.

Najib tiba di Penjara Kajang pada pukul 18.05 waktu setempat, pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Kerumunan pendukung Najib yang hadir di Pengadilan Federal kemarin, di mana ia gagal dalam banding terakhirnya terhadap vonis bersalah Pengadilan Tinggi dalam kasus korupsi SRC International, tidak pernah datang untuk melihat pemimpin mereka pergi saat ia memulai hukuman penjara 12 tahun.

Ini terlepas dari pembicaraan sebelumnya tentang kemungkinan nyala lilin untuk memprotes pemenjaraannya.

“Sebuah mobil SUV berwarna hitam yang diketahui membawa Najib masuk ke dalam penjara disertai iring-iringan kendaraan polisi,” lapor Malay Mail.

Awak media sebelumnya telah berkumpul di Penjara Sungai Buloh sekitar pukul 17.00 sore. Namun, kemudian terungkap bahwa Najib malah dibawa ke Penjara Kajang.

Keputusan Pengadilan Federal hari ini menandai momen bersejarah bagi politik Malaysia ketika negara itu untuk pertama kalinya menyaksikan seorang mantan perdana menteri masuk penjara.

Pengadilan tertinggi Malaysia Selasa 23 Agustus 2022 menguatkan hukuman penjara 12 tahun kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak. Ini terkait korupsi dalam skandal keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

“Kami menentukan bahwa banding tanpa manfaat. Kami menemukan keyakinan dan hukuman aman,” kata Ketua Hakim Maimun Tuan Mat atas nama panel lima hakim.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan kesalahan besar pada semua tujuh dakwaan,” pungkas mereka.

Baca Juga : PM Malaysia: Pemerintah Akan Berikan THR PNS dan Pensiunan