RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap seorang remaja yang diduga sebagai muncikari dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku tersebut diduga menjual pria sesama jenis di sebuah hotel di daerah tersebut.

Baca Juga : Jika Punya UKK, Dirjen Imigrasi Sebut Bantaeng akan Jadi Pilihan Investor

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal di Bukittinggi mengatakan, pelaku masih di bawah umur.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/6) malam di sebuah hotel di Bukittinggi. Pelaku di bawah umur inisial DNF (17) yang menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis,” katanya, Kamis (15/6/2023),  dilansir Antara.

Dia mengatakan, proses penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas kasus TPPO di Bukittinggi.

“Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023,” katanya.

Dia mengatakan, petugas melakukan penangkapan di sebuah hotel yang di Kecamatan Guguak Panjang dan sedang penyelidikan.

“Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian, yaitu tersangka DNF,” katanya.

DNF kemudian diamankan dan diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki.

“Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak sepuluh lembar serta satu unit telepon seluler.

Baca Juga : Kenali Jenis Awan yang Sering Kita Lihat di Langit