JAKARTA – Keberadaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi keperluan yang penting bagi masyarakat yang berpenghasilan ataupun belum. Namun, kini masyarakat bisa mendapatkan hal tersebut dengan mendaftar secara online.

Baca Juga : Kemendagri: Prevalensi Stunting di Kalsel Harus Jadi Perhatian Pemda

Menurut laman Dirjen Pajak seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com, berikut beberapa persyaratan dan langkah membuat NPWP secara online yang bisa Anda ikuti.

 

Syarat Membuat NPWP Online

 

Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum mendaftar NPWP penting untuk mengetahui persyaratan berikut.

 

Warga Negara Indonesia (WNI). Mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mempersiapkan nomor induk Kartu Keluarga (KK). Jika Anda termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, maka wajib melampirkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sudah di-scan.

 

Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap, tinggal ke tahap berikutnya yaitu cara membuat NPWP online melalui laman resmi Dirjen Pajak.

 

Tapi sebelum itu, Anda akan diminta melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dulu seperti di bawah ini:

 

 

Cara Daftar Akun di Web Dirjen Pajak

 

Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/.

 

Pada laman tersebut klik menu Daftar.

 

Masukkan alamat email aktif dan tulis captcha sesuai gambar lalu klik daftar.

 

Nantinya ada pemberitahuan sukses dan akan dialihkan ke link yang dikirim melalui email terdaftar untuk melanjutkan pendaftaran.

 

Setelah klik link verifikasi dari email, Anda akan kembali diarahkan ke laman pendaftaran tahap kedua.

 

Di tahap ini Anda tinggal menuliskan data-data yang diminta sesuai instruksi dan jangan lupa pilih jenis pajaknya untuk orang pribadi.