JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan terkait pembunuhan enam anggota Front Pembela Islam (FPI), di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Investigasi akan dilakukan jika ada novum atau fakta baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga : MKD Undang Mahfud MD Terkait Kasus Ferdy Sambo-Anggota DPR

Sigit mengatakan, pihaknya masih menunggu kasus tersebut dilanjutkan ke pengadilan.

“Namun demikian, apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memprosesnya,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Selain menunggu novum baru, kata Sigit, kasus KM 50 masih diproses di pengadilan.  Polri mengatakan akan terus mengikuti apa yang terjadi dalam penanganan kasus ini.

“KM 50 ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut,” katanya.

Dalam rapat Komisi III DPR dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (22/8/2022) sempat memanas.

Situasi semakin memanas saat terjadi perdebatan antara Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa dengan Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam, Mahfud MD.

“Kasus KM 50 misalnya, apakah rekayasa by design (kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo) ini sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasihan keluarga korban KM 50. Komisi III pasti akan mempertanyakan itu,” kata Desmond, dilansir republika.co.id

Baca Juga : BRI Bakal Gelar Pelatihan UMKM di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Ini Tujuannya