JAKARTA – Kuat Maruf, sopir mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Ternyata Kuat Maruf mencoba melarikan diri setelah diidentifikasi sebagai tersangka.

Baca Juga : Tragis! Cekcok Persoalan Parkir, Supir Mebel Ditikam 5 Kali

Ia diketahui sebagai sopir Inspektur Jenderal Sambo. Ia juga sudah lama menjadi pembantu rumah tangga (ART) di keluarga Sambo.  Selain itu, informasi Kuat Marof juga dipercaya Sambo.

Kuat Ma’ruf hanya warga sipil. Tetapi dia juga memiliki atau diberi kekuasaan (power) lebih, bahkan di atas ajudan Ferdy Sambo yang merupakan anggota Polri. Hal-hal yang dimiliki Kuat Maruf itu rupanya karena pria itu sudah lama menjadi bagian dari keluarga Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Kuat berperan membantu melakukan pembunuhan tersebut. Kuat Maruf dijanjikan Rp 500 juta oleh Ferdy Sambo.  Namun, agar tidak menarik perhatian, Ferdy Sambo akan memberikan uang kepada Eliezer, Kuat dan Ricky pada Agustus 2022 atau sebulan setelah kejadian.

Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Kuat Maruf berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.

Hal itu diungkapkan Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR, pada Rabu (24/8/2022).

Awalnya, Sigit menjelaskan bahwa salah satu tersangka, Bharada Richard Eliezer, ingin mengungkap secara gamblang kejadian yang menewaskan Brigadir Yosua. Menurut dia, Bharada E mengaku menembak Brigadir Yosua atas perintah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

“Saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang-benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak Saudara Yosua atas perintah dari Saudara FS,” katanya.

Sigit mengatakan bahwa saat itu Ferdy Sambo belum mengakui perbuatannya. Sehingga, kata dia, Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan kepada LPSK.

“Keterangan tersebut kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga Saudara Richard meminta perlindungan kepada LPSK untuk jadi justice collaborator,” katanya.

Kemudian, kata Jenderal Sigit, setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, Sigit mengatakan ada upaya penyerang Kuat untuk melarikan diri.

“Tanggal 7 (Agustus) Saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian Saudara Ricky dan Saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap,” katanya, dilansir detik.com