JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo tidak bisa mengundurkan diri sebelum menjalani sidang etik.

Baca Juga : Perdana! Irjen Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Untuk lebih jelasnya, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, kelima tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ferdy Sambo juga menjalani sidang etik yang dipimpin Kaba Intelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo muncul dalam sidang etik tersebut.

“Sidang digelar tertutup,” katanya, Kamis (25/8/2022).

Sebelum sidang etik digelar, Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.  Dalam surat tersebut,Ferdy Sambo meminta maaf dan menyatakan siap bertanggung jawab.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri itu tidak berpengaruh terhadap sidang etik Ferdy Sambo.

“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” katanya, dilansir news.detik.com

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Irjen Ferdy Sambo telah kehilangan hak untuk mengundurkan diri dari Polri sebelum sidang etik. Berikut adalah aturannya:

Pasal 111

(1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.

(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:

a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;

b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan

c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.