JAKARTA – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E  menjadi salah satu saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga : Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo Tidak Bisa Mengundurkan Diri

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan Bharada E hadir secara virtual.

“RE [Bharada Richard Eliezer] hadir melalui Zoom,” katanya, Kamis (25/8).

Nurul mengatakan, total ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo.  Mereka antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.

Kemudian AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

“Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB,” katanya, dilansir cnnindonesia.com

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Ahmad Dofiri.

Sementara itu, anggota sidang KKEP antara lain Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analisis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja dan Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.

Keputusan sidang etik Sambo akan diumumkan langsung hari ini oleh Ketua KKEP Kabintelkam, Komjen Ahmed Dofiri.

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR.  Kemudian pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.