JAKARTA, – Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) melaksanakan pertemuan Webinar Nasional “Diseminasi Petunjuk Teknis Integrasi AIDS-TBC-Malaria dalam Dokumen Perencanaan” secara hybrid, pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan sambutan pembukaan dan pengarahan sekaligus membuka Webinar Nasional secara resmi.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, memberikan apresiasi terkait dengan komitmen ADINKES yang selalu mendukung Pemerintah baik di Pusat dan Daerah di antaranya dalam pengembangan upaya kesehatan masyarakat, perorangan dan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam hal ini terkait dengan penanganan AIDS-Tuberkulosis-Malaria (ATM).

Teguh menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Selain itu, penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan prinsip satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Dalam mendukung sinergi dan sinkronisasi Pusat dan Daerah, Kemendagri melakukan pengarusutamaan isu ATM ke dalam berbagai kebijakan, terutama dalam kebijakan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah tahunan.

Selain itu, Kemendagri juga melakukan harmonisasi melalui Rakortek untuk Penyepakaran target kinerja dan indikator daerah.

Serta dukungan daerah terhadap target kinerja dan indikator nasional sampai terbentuknya RKP dan RKPD melalui Fasilitasi RKPD untuk memastikan target dalam Rankhir RKPD sesuai dengan kesepakatan dalam Rakortek.

“Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam perencanaan dan penganggaran ATM meskipun telah dikeluarkan berbagai kebijakan yang mendukung,” tambah Teguh.

Berangkat dari tantangan yang ada, untuk menguatkan dasar pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran ATM Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Kesehatan dengan dukungan Adinkes Pusat memberikan Petunjuk Teknis kepada Perencana dan Pelaksanan di daerah.

Tujuannya, agar upaya kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dalam pencegahan dan pengendalian ATM dapat menjadi lebih jelas dan terarah untuk mencapai tujuan dan memenuhi komitmen Pemerintah Indonesia di tingkat global.