JAKARTA – Polri menyatakan tidak akan menerima surat pengunduran diri yang disampaikan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Sambo sendiri diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang kode etik.

Baca Juga : Kejari Jeneponto Keluarkan Surat DPO Kasus Korupsi BSPS, Ini Dia Orangnya!

Hal ini dibnarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

“Tidak (akan diproses),” katanya, Jumat (26/8/2022).

Dedi menegaskan, upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik.

“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu Irjen Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri. Sigit mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah menerima surat tersebut dan sedang menindaklanjutinya.

“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” katanya, Rabu (24/8/2022).

“Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” imbuhnya.

Ferdy Sambo menyatakan siap menjalani segala konsekuensi sesuai hukum yang berlaku atas pembunuhan Brigadir Joshua. Ia juga bersedia menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan-rekannya.

“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” katanya.

Surat itu ditulis dengan tulisan tangan Ferdy Sambo. Surat permintaan maaf itu ditandatangani Ferdy Sambo di atas meterai pada 22 Agustus 2022.

Ferrdy Sambo berharap penyesalan dan permintaan maafnya dapat diterima secara terbuka. Ia berharap proses hukum yang ia jalani saat ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

“Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua,” ujarnya, dilansir news.detik.com.