MAKASSAR – Posko Aduan Masyarakat yang dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, terbukti efektif dan menyita perhatian masyarakat, terbukti dari aduan masyarakat tentang pencatutan data pribadinya oleh Partai Politik di akun Sipol.

Baca Juga : Sosialisasi Bawaslu Lutra Tentang Netralisasi ASN, TNI, dan Polri

Aduan tersebut disampaikan secara langsung di posko aduan masyarakat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng oleh salah seorang warga Kabupaten Bantaeng setelah melakukan pengecekan identitas melalui laman infopemilu.kpu.go.id dimana nama dan NIKnya terdaftar sebagai anggota di 2 (dua) partai politik sekaligus (Jumat, 26/08/2022).

Hal tersebut tak lepas dari upaya yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantaeng dalam mendorong masyarakat untuk melakukan pengecekan data pribadi secara berkala melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik .

Sebagai informasi hingga tanggal 26 agustus 2022, Bawaslu Kabupaten Bantaeng telah menerima sebanyak 6 (enam) aduan masyarakat terkait pencatutan identitas oleh Partai Politik.

Terkait dengan pencatutan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bantaeng telah menyampaikan saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga : Ketua APPSI Bantaeng Optimis PSM Menang Final AFC 2022 Zona ASEAN