RAKYAT.NEWS, DEPOK – Ketua umum Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Kota Depok, Yoyo Efendi menanggapi pernyataan Kementerian ATR/BPN bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses pengadaan tanah pada 27 lokasi Proyek Strategi Nasional (PSN) yang ada di Indonesia. Padahal, tanah adat masyarakat Bojong-Bojong Malaka, Depok disulap menjadi PSN Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) masih dalam status quo.

Baca Juga : Bupati Selayar dan Ketua Dekranasda Hadiri Expo di Wajo

Menurutnya, yang dimaksud pengadaan tanah untuk PSN disebut clear and clean itu adalah tanah yang tidak ada permasalahan hukum baik dari aspek penguasaan fisik maupun aspek yuridis.

“Saya pastikan statmen pak Menteri ATR/BPN RI tersebut di luar lokasi tanah Proyek Strategis Nasional Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII),” ujarnya, Kamis (10/8/2023).

Sebab faktanya, Yoyo Efendi menganggap di atas tanah seluas 142,5 hektar yang di klaim Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sebagai tanah hak pakai tersebut secara hukum masih sangat bermasalah. 

“Bagaimana tidak, sertifikat hak pakai Kemenag RI No. 00002/Cisalak/2018 mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis akibat dari kedudukan hukum induknya yaitu SHP No. 00001/Cisalak/2007 atas nama RRI yang juga cacat administrasi dan/cacat yuridis,” ungkapnya.

Dengan alasan itu, Yoyo Efendi sangat menyakini surat SHP No. 00001/Cisalak/2007 statusnya dalam keadaan cacat administrasi atau cacat yuridis, karena sertifikat dimaksud diterbitkan sebagai pengganti dari sertifikat hak pakai No.2/Curug/1981dan sertifikat penggantinya No. 1/Cisalak/1995.

“Yang mana kedua sertifikat tersebut adalah SERTIFIKAT diduga FIKTIF.Kedua sertifikat hak pakai itu bukannya hilang atau terbakar akan tetapi TIDAK PERNAH ADA alias FIKTIF,” pungkasnya.

Bahkan, ia merasa heran dengan penerbitan dasar alas hak yang di klaim pihak UIII itu yaitu Eigendon Verponding No.23 (sisa) atas nama Mij Eksploitasi Van Het Land.

“Selain tidak ditemukan akta aslinya juga lokasinya bukan di tanah bekas hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka akan tetapi lokasinya di wilayah Cibinong Bogor dan luas tanahnya cuma 16 hektar,” terangnya.

Untuk itu, Yoyo menilai hal tersebut sebuah fakta bukan asumsi karena tercatat dan tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde). 

Pada intinya, kata Yoyo, dalam proses pengadaan tanah untuk PSN UIII belum clear and clean.

“Lebih parah lagi sekarang semakin kusut ketika muncul pihak ketiga yang memperkeruh permasalahan yaitu mereka para penggarap liar yang masuk dan menduduki tanah tersebut tanpa izin lalu sekarang menolak untuk keluar dari lokasi tanah dengan alasan belum mendapat ganti rugi,” ucapnya.

Disisi lain, Andry Aswin selaku humas Pengadilan Negeri (PN) Depok membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Depok sudah mengeluarkan putusan perkara perdata terkait lahan di Bojong-bojong Malaka, Depok pada tanggal 8 Desember 2022 lalu, dengan nomor perkara : 259/Pdt.G/2021/PN Dpk.

“Kalau saya (Humas PN) perkara ini inkrah ya, kembali ke status quo perkara ini.Artinya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terdapat 38 Proyek Strategis Nasional (PSN) Super Prioritas yang harus dituntaskan pada tahun 2023. Berkaitan dengan itu, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan proses pengadaan tanah pada 27 lokasi PSN yang ada di Indonesia.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pelaksana lapangan, baik pusat maupun tingkat daerah karena 27 PSN sudah selesai,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Tahun 2023, Selasa (08/08/2023).

Dia meyakini, dengan kerja keras jajarannya, akan banyak masyarakat yang tersenyum karena bisa menerima ganti rugi secara profesional dan proporsional.

“Hal ini akan terus dilaksanakan, rakyat merasa senang, pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah juga bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. 

Hadi Tjahjanto menambahkan, sinergi dan kolaborasi harus terus dijalankan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun daerah untuk percepatan pembangunan nasional. 

“Apabila pengadaan tanah ini tidak selesai, maka proses pembangunan tentunya tidak bisa berjalan dengan baik,” tukasnya. 

Direktur Jenderal PTPP Kementerian ATR/BPN, Embun Sari mengatakan, Rakernis ini dihadiri oleh para pelaksana pengadaan tanah di daerah. Para pelaksana tersebut bertugas memastikan tanah yang akan digunakan untuk PSN Super Prioritas telah clean and clear. 

“Ini juga upaya kita memastikan pengadaan tanah itu selesai sesuai dengan yang diharapkan,” tutupnya.