JAKARTA – Berdasarkan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010, Presiden Joko Widodo menjadi penentu pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga : Kode Keras Dukungan Jokowi Untuk Airlangga Hartarto

Dalam Perpres 52/2010 memuat ketentuan pemberhentian anggota kepolisian berdasarkan pangkat dan jabatan. Presiden dilibatkan dalam pemberhentian jenderal bintang dua ke atas.

 

“Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden,” bunyi Pasal tersebut dilansir dari CNNIndonesia.com.

 

Aturan tersebut juga disinggung Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo setelah sidang etik. Dedi menjelaskan alasan Sambo masih mengenakan seragam lengkap usai diberhentikan secara tidak terhormat.

 

Dedi mengatakan Sambo akan diberhentikan langsung oleh presiden. Hal itu dikarenakan Sambo berpangkat bintang dua di kepolisian.

 

“Bagi Pati (Perwira Tinggi) yang di-PTDH, sesuai keppres (keputusan presiden), presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” ujar Dedi.

 

Belum ada pengumuman resmi kapan Jokowi akan mengesahkan pemecatan Sambo dari Polri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat merapat ke Istana Kepresidenan Jakarta setelah sidan etik digelar.

 

Sambo juga masih menempuh jalur hukum terkait pemecatan itu. Ia mengajukan banding atas putusan yang dibuat Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

 

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa KKEP memutus Sambo melakukan tindakan tercela dan ditempatkan khusus di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob). KKEP pun menetapkan pemberhentian Sambo dari kepolisian.

 

“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri” kata Kabaintelkam.