JAKARTA – Besok Polri akan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Rencananya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan mengenakan pakaian tahanan.

Baca Juga : Kalla Toyota Dominasi Penjualan Otomotif Sulawesi, Tawarkan 14 Kemudahan

Direktur Tindak Piana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan empat tahanan akan mengenakan baju tersebut, kecuali PC.

“Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC bukan tahanan,” katanya, Senin (29/8/2022).

Empat tersangka yang ditahan adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E., Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf. Sedangkan Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai tersangka tidak akan mengenakan pakaian tahanan.

Sebelumnya, Polri akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (30/8/2022).  

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan lima tersangka akan hair dalam rekonstruksi, yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf.  Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duran Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

“Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56,” katanya, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengatakan, rekonstruksi akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua belah pihak.  Selain itu, penyidik, kata Dedi, mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi proses rekonstruksi.

“Selain menghadirkan 5 tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa penuntut umum, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas,” katanya.

Selain itu, Dedi mengatakan seluruh proses akan dilakukan secara transparan. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, kemudian objektivitas kita mengundang pengawasan di eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas,” tambahnya, dilansir news.detik.com.