JAKARTA – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku diusir dari kawasan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Baca Juga : Kuasa Dicabut, Deolipa dan Boerhanuddin Minta Fee 15 Triliun

“Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Ia heran dengan terbatasnya jumlah keluarga korban yang akan menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara itu, kuasa hukum tersangka lainnya diperbolehkan memberikan menyaksikan secara langsung di rumah tersebut.

“Sementara pengacara dari para tersangka boleh masuk, kami dimusuhi. Percuma kami di sini tak melihat apapun, kami gugat penyataan Kapolri yang bilang transparan,” jelasnya, dilansir cnnindonesia.com

Kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu jalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan rumah Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, hari ini.

Empat di antaranya, mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) terlihat mengenakan pakaian tahanan.

Sedangkan khusus untuk tersangka, Putri Candrawathi tidak memakai baju oranye karena kondisinya belum ditahan.

Diketahui penyidik ​​Tim Khusus (Timsus) Polri tidak menahan Putri usai diperiksa pada Sabtu (27/8/2022) dini hari. Setelah diperiksa oleh tim penyidik, Putri diizinkan kembali ke kediamannya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ferdy Sambo saat ini menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Bharada E, Bripka RR, dan KM di Rutan Bareskrim.

Baca Juga : Pemberhentiannya Cacat Hukum, Fadel Adukan La Nyalla ke BK DPD RI