BANTAENG – Selain Posko pengaduan masyarakat yang dibentuk Bawaslu Kabupaten Bantaeng, juga gencar melakukan tindakan pencegahan, salah satunya langsung mendatangi OPD untuk mengecek NIK ASN. Sejauh ini sudah ada empat  instansi yang telah Bawaslu Kaupaten Bantaeng antara lain Kantor Inspektorat Daerah, Kantor PMD, PP dan PA, Kantor Badan Kesbangpol, dan Kantor Koperasi,UMKM dan Perdagangan. Hal hasil dari giat disalah satu kantor tersebut salah seorang ASN menemukan nama dan NIKnya tercatut disalah satu partai, Selasa (29/08/2022).

Baca Juga : Nunung Dasniar: Pemberdayaan Masyarakat Dapat Cegah Kawasan Kumuh

Hingga tanggal 31 Agustus 2022, Bawaslu Kabupaten Bantaeng telah menerima sebanyak 10 aduan dimana 9 (Sembilan) aduan langsung di kantor bawaslu bantaeng dan 1 (satu) aduan ASN hasil pengecekan NIK dari giat pencegahan di salasatu kantor Dinas di lingkup Pemda Bantaeng.

Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh menyampaikan Terkait dengan pencatutan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bantaeng telah menyampaikan saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng dan menyurati langsung partai yang bersangkutan.

“Kedepan giat pencegahan di OPD akan digencarkan sebagai langkah Pencegahan suoaya tidak ada lagi NIK ASN yang tercatut, kami menghimbau masyarakat yang merasa tidak terlibat dalam keanggotaan partai untuk segera mengecek NIKnya, terlebih khusus lagi kepara Calon Penyelenggara Baik Panwascam,PPL,PTPS ,PPK,PPS dan KPPS agar betul-betul tidak tercatut dalam keanggotaan Partai Politik” ujarnya.

Baca Juga : Dilantik Bupati, Sekda Takalar Jabat Ketua Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN